Sebelum kita mendalami makna tarjih lebih jauh, yuk kita mulai dengan sebuah kutipan dari laman resmi Muhammadiyah muhammadiyah.or.id.
<aside>
Muhammadiyah mengidentifikasi dirinya sebagai "Gerakan Islam yang berdakwah untuk menegakkan amar makruf nahi munkar dan pembaruan, berlandaskan pada Al-Qur'an dan as-Sunnah, serta berasaskan Islam." Dalam memahami dan menafsirkan ajaran agama, ada prinsip dan metode yang dipegang erat. Prinsip dan metode ini di lingkungan Muhammadiyah dikenal sebagai Manhaj Tarjih.
</aside>
Pada awalnya, tarjih berarti memilih salah satu dari dua dalil yang lebih kuat. Namun, seiring waktu, konsep ini berkembang menjadi kegiatan ijtihad. Dalam tarjih, ada serangkaian metode dan wawasan yang diperlukan untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan tarjih.
- Seorang ulama atau ahli dalam bertarjih harus mendasarkan kajiannya pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, sementara sumber pendukung lainnya bisa berupa ijma', qiyas, istihsan, istishab, dan sebagainya.
- Saat menghadapi suatu masalah, seorang ahli bisa langsung merujuk pada nash (misalnya dalam ibadah yang spesifik), ilmu sains yang telah teruji (terutama dalam isu-isu sosial), atau menggunakan hati nurani dan intuisi. Ketiga pendekatan ini bisa digabungkan, tergantung pada masalah yang dihadapi.
- Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun hipotesis tarjih:
- Pertama, prinsip integralistik: kesahihan hipotesis diuji dengan mengumpulkan sebanyak mungkin dalil pendukung.
- Kedua, prinsip hierarkis: hipotesis disusun berdasarkan urutan nilai dasar, yang diikuti oleh prinsip umum, dan kemudian norma konkret.
- Ketiga, prinsip kebermaknaan: seorang ahli harus memasukkan hikmah atau tujuan dari norma atau hukum yang dikeluarkan, dengan harapan membawa manfaat di dunia dan akhirat.
- Setelah memahami perangkat di atas, seorang ahli bisa menggunakan salah satu model praktis berikut:
- Bayani: menjelaskan hukum berdasarkan teks yang zahir.
- Kausasi: digunakan jika masalah tidak memiliki nash yang jelas.
- Sinkronisasi: digunakan untuk mengharmonisasikan dalil-dalil yang tampak bertentangan.
Selain poin-poin di atas, dalam tarjih juga dikenal semangat bertarjih, yaitu:
- Pemahaman yang mendalam tentang agama
- Tajdid (pembaruan)
- Toleransi
- Keterbukaan, karena fatwa tarjih bisa berubah jika ada masukan atau kritik yang lebih kuat (rajih)
- Tidak terikat pada satu mazhab
- Wasathiyah (moderasi)
Insight baru
- Menanggapi pernyataan "tarjih tidak terlalu otoritatif": Perlu diingat bahwa otoritas di sini relatif. Namun, Muhammadiyah memiliki otoritas yang cukup kuat karena tarjih dilakukan oleh ulama atau ahli yang berkompeten dalam masalah tersebut, dan dilakukan secara kolektif. Keputusan tidak diambil sembarangan; jika berupa keputusan penting, disahkan melalui musyawarah besar di Munas. Jika hanya berupa fatwa, maka itu dikeluarkan oleh Majelis Tarjih.
- Mengenai usaha Muhammadiyah menghadapi taqlid di kalangan masyarakatnya: Majelis Tarjih dan majelis lainnya sudah berusaha menyosialisasikan produk tarjih melalui pengajian, buku, dan situs web tarjih.or.id. Meski demikian, masih ada masyarakat Muhammadiyah yang taqlid. Ini mungkin disebabkan oleh kurangnya sosialisasi di tingkat ranting. Keberhasilan bisa dilihat dari sejauh mana anggota Muhammadiyah memahami dalil di balik ibadah yang mereka lakukan, baik yang bersifat khusus maupun umum.
- Mengapa kadang Muhammadiyah mengikuti fatwa MUI? Ini terjadi jika Majelis Tarjih belum sempat mengeluarkan fatwa dalam situasi yang mendesak.